Remaja Buleleng Sebar Video Mesum Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng menetapkan Komang AP (19) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak. Dia melakukan persetubuhan dengan pacarnya L (16) dan merekamnya dengan handphone.
Pelaku dan korban menjalin asmara sejak April 2022. Dia mengaku sering melakukan hubungan badan dengan korban. Perbuatan itu dilakukan saat korban datang ke rumahnya.
"Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dikutip dari laman Polres Buleleng, Rabu (25/1/2023).
Tak hanya melakukan hubungan badan, pelaku juga merekam persetubuhan itu dengan handphone miliknya. Terkadang handphone korban yang dipakai untuk merekam.
Namun hubungan mereka kandas pada Oktober 2022. Masalahnya sepele. Pelaku tak menggubris saat korban memanggilnya di kelas.
"Pelaku asyik main game sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya," kata Sumarjaya.

Pelaku tak terima dengan keputusan korban. Dia menyebarkan rekaman video hubungan badan dengan korban ke grup WhatsApp sekolah.
Rekaman video yang disebar itu dibuat pada 11 September 2022 di rumah pelaku di Banjar Dinas Celuk, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Pada Januari 2023, korban mengetahui beredarnya video tersebut. Dia dan orang tuanya mendatangi Polres Buleleng melaporkan kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto