Rektor Unud Nyoman Gde Antara Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Ini Alasan Kejati Bali
DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023). Dia tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ditahan karena Prof INGA hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena harus melalui prosedur pemanggilan melalui surat," ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3/2023).
Pantauan iNews, Nyoman Gde Antara tiba di Kejati Bali pukul 09.00 WITA. Dia baru selesai diperiksa pukul 18.00 WITA. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dan telah menjawab 48 pertanyaan yang disampaikan penyidik.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk staf kami dan itu sudah saya lakukan dengan menjawab 48 pertanyaan," ujar Antara saat keluar dari ruang penyidik Kejati Bali.
Nyoman Gde Antara menolak menjawab pertanyaan soal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) karena termasuk materi penyidikan.
Namun dia menegaskan, SPI sah karena telah sesuai dengan regulasi dan tidak menentukan kelulusan. Bahkan menurut Rektor Unud ini, hampir semua perguruan tinggi di Indonesia memberlakukan SPI.
"Penerimaan SPI ada karena memang ada regulasinya seperti permenristek dikti, permendikbud, PMK sebagai BLU (Badan Layanan Umum) dan sudah ada SK-nya," kata Antara.
Editor: Donald Karouw