Rektor Unud Datangi Kejati Bali, Bantah Mangkir karena Sibuk Urusan Kampus
Kamis, 06 April 2023 - 16:39:00 WITA
Pada panggilan pertama Senin (3/4/2023) lalu dia tidak hadir. Gde Antara mengatakan dirinya harus menyelesaikan pekerjaan administratif sebagai rektor sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
"Kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus, karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam," tuturnya.
Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI di Universitas Udayana. Kejati Bali juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini yaitu IKB, NPS dan IMY yang merupakan pejabat rektorat.
Editor: Reza Yunanto