Rektor Unud Datangi Kejati Bali, Bantah Mangkir karena Sibuk Urusan Kampus
DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (6/4/2023). Dia membantah mangkir pada panggilan pertama.
"Tidak benar. Ngapain kita mangkir. Hadir kapan diperlukan ya kita hadir," kata Gde Antara yang datang didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika.
Gde Antara memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana. Dia menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Bali.
Pada panggilan pertama Senin (3/4/2023) lalu dia tidak hadir. Gde Antara mengatakan dirinya harus menyelesaikan pekerjaan administratif sebagai rektor sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
"Kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus, karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam," tuturnya.
Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI di Universitas Udayana. Kejati Bali juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini yaitu IKB, NPS dan IMY yang merupakan pejabat rektorat.
Editor: Reza Yunanto