Ramai Batal Liburan ke Bali, Maskapai Belum Lakukan Pembatalan Penerbangan
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan tahun baru.
Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Kebijakan itu berdampak pada ramainya wisatawan yang membatalkan liburan ke Bali. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencacat ada 130 ribu penumpang yang melakukan refund tiket pesawat dengan kerugian Rp317 miliar.
Editor: Reza Yunanto