get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Lingkungan

Wajib Tes PCR dan Rapid Antigen ke Bali Berlaku 18 Desember-4 Januari 2021

Selasa, 15 Desember 2020 - 12:31:00 WITA
Wajib Tes PCR dan Rapid Antigen ke Bali Berlaku 18 Desember-4 Januari 2021
Gubernur Wayan Koster bersama Wagub Cok Ace dan Sekda Dewa Indra. (Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Aturan wajib tes PCR dan rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali berlaku selama libur natal dan tahun baru 2021. Aturan tersebut berlaku selama 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata kata Gubenru Bali Wayan Koster dalam keterangan kepada pers di Denpasar, Selasa (15/12/2020). 

Koster menuturkan, aturan baru itu diputuskan dalam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu juga dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Oleh Koster, aturan baru itu telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Koster mempersilahkan wisatawan berlibur, tapi wajib mematuhi aturan baru tersebut. "Agar semua selamat, termasuk warga yang di sini juga selamat," ujarnya. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut