Putusan Bebas Dianulir MA, Bos Hotel Mewah di Bali Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Pengadilan Tinggi Bali yang membebaskan pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi. MA menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis Harijadi dengan dua tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, salinan putusan kasasi MA tersebut telah diterima pihaknya pada Rabu 12 Agustus 2020.
"Sekarang tinggal eksekusi saja, namun waktunya masih dikordinasikan lebih lanjut," ujarnya di Denpasar, Kamis (20/8/2020).
Dia menjelaskan, dalam amar putusan kasasi tersebut, MA menilai semua unsur pasal yang disangkakan jaksa kepada Harijanto Karjadi telah terpenuhi.
Menurutnya, jaksa akan melakukan eksekusi putusan. Meskipun ada kemungkinan pihak Harijanto Karjadi melakukan Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu tidak menghalangi jaksa untuk mengeksekusi putusan MA ini.
"PK menjadi hak yang bersangkutan, tidak menghalangi jalannya eksekusi," ujarnya.
Pada 21 Januari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Denpasar menvonis Harijanto Karjadi dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha Tommy Winata
Dia kemudian mengajukan banding ke PT Bali yang menmvonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas itu, Tommy Winata mengajukan kasasi ke MA.
Editor: Reza Yunanto