Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkumham Bali Tegaskan Tak Akan Beri Remisi

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Bali memberi peringatan keras bagi napi yang terlibat peredaran narkoba. Mereka tidak akan mendapat remisi dan akan diusulkan pemberian hukuman tambahan.
"Mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika tidak dapat remisi dan ditambah hukuman yang baru," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto di Denpasar, Kamis (20/8/2020).
Dia mengakui jika beberapa napi yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Bali terlibat peredaran narkoba. Beberapa napi ditangkap terkait penindakan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Menurutnya, yang terungkap hingga kini masih napi lokal atau warga negara Indonesia saja, dan belum ditemukan keterlibatan napi warga negara asing.
"Dalam peredaran jaringan lapas ini kami bersinergi dengan BNNP Bali. Jika ada yang terlibat, tentu kami tindak secara tegas," ucapnya.
Dia menjelaskan, selama ini tak sedikit napi yang menerima sanksi lebih berat karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari lapas. Mereka yang terlibat itu ada yang sebagai pengguna maupun pengedar.
"Jika ditemukan berulah maka dikenakan sanksi Letter F dan tidak mendapatkan remisi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali menangkap seorang kurir narkoba yang diperintah oleh ibu rumah tangga di Denpasar.
Dalam pengembangan kasusnya, ibu muda tersebut menjadi pengedar narkoba karena membantu suaminya yang sedang mendekam di Lapas Singaraja dalam kasus narkoba.
Editor: Reza Yunanto