Imigrasi Bali Pulangkan 11 WNA Selama Pandemi, Terbanyak dari Rusia
DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali mulai memulangkan 11 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di masa pandemi Covid-19. Terbanyak WNA dari Rusia.
"Warga asing yang dominan dideportasi berasal dari Rusia," kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, Rabu (19/8/2020).
Dia mengatakan, data itu tercatat hingga 19 Agustus 2020. Total ada 11 WNA yang dideportasi. Sedangkan WNA yang menghuni Rumah Detensi untuk menunggu dideportas berjumlah 24 orang yang berasal dari 14 negara berbeda.
Menurutnya WNA yang berada di dalam rumah detensi imigrasi tersebut berasal dari Iran, Mesir, Maroko, Amerika Serikat, Nigeria, Kroasia, Sierra Leone, Bangladesh, Tanzania, Guinea Bissau, Kenya, Rusia, Venezuela dan China.
"Warga asing yang dominan didetensi yaitu berasal dari Nigeria sebanyak enam orang," katanya.
Menurutnya, selama masa pandemi Covid-19 ini ada penambahan penghuni di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebanyak 20 WNA.
Salah satu yang baru dipulangkan yakni WNA asal Prancis bernama Gerard Claude Philippe Le Bourvellec (59) yang melanggar izin tinggal 60 hari.
Turis Prancis tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karena belum ada penerbangan internasional dari Bali, pemulangan WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Editor: Reza Yunanto