get app
inews
Aa Text
Read Next : Hentikan Mobil Agya di Pintu Tol Dumai-Pekanbaru, Polisi Temukan 1,5 Kg

Suami Ditahan di Lapas, Istri Bantu Edarkan Narkoba di Bali

Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:05:00 WITA
Suami Ditahan di Lapas, Istri Bantu Edarkan Narkoba di Bali
BNNP Bali menangkap seorang istri yang menjadi kurir narkoba suami di Lapas Singaraja. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang ibu rumah tangga inisial KY yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Kepada petugas dia mengaku membantu suaminya MES yang sedang menjalani hukuman di penjara.

"Jadi KY ini berperan sebagai operator peredaran sabu-sabu tersebut, setelah itu ada pelaku PS berperan sebagai kurirnya. Sedangkan MES yang berstatus tahanan Lapas Kelas IIB Singaraja ini, mengarahkan kemana barangnya (sabu) di edarkan," uajr Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (19/8/2020).

Dia menjelaskan, dari para tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 27,44 gram brutto atau 26,28 gram netto. Barang terlarang tersebut ditimbun di dalam tanah di gang masuk area dalam rumah tersangka KY.

"Ini yang ditimbun di dalam tanah, kalau ada yang beli nanti di ambil. Barang bukti (yang ditimbun) belum sempat dipecah. Nanti dipecah satu gram itu bisa menjadi 5, dengan berat 0,2 gram dalam setiap bungkusannya," ujarnya.

Menurutnya, barang bukti berupa narkotika tersebut tidak ada ditemukan dalam lapas. Sementara tersangka KY menjadi operator dalam peredaran narkotika ini selama dua tahun dan suaminya sudah bekerja lebih dari dua tahun.

"Suami KY dipidana selama empat tahun, dan saat ini sudah menjalani dua tahun penahanan. Untuk barang narkotika tersebut diperoleh dari seseorang dan belum pernah bertemu sebelumnya (jaringan terputus)," katanya.

Dia mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut