Promotor Tinju Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Siap Jadi Penjamin
Karina berharap penangguhan penahanannya dapat dikabulkan sehingga sakit sang ayah tidak bertambah parah.
“Daddy saya bukan orang kriminal, nggak mungkin nipu orang. Untuk daddy semoga tetap kuat, selalu jaga kesehatan dan kami semua yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” katanya tangis.
Sementara dalam sidang perdana lalu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Zainal melalui kuasa hukumnya Mila Tayeb telah mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan kliennya dalam kondisi tidak sehat.
“Soal penangguhan penahanan, kami akan pertimbangkan nanti,” kata Ketua majelis hakim Wayan Yasa.
Sidang Zainal Tayeb ini akan kembali digelar di PN Denpasar secara daring (online), Selasa (21/9/2021) dengan agenda eksepsi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, Zainal dijerat pasal 266 ayat 1 memberi keterangan palsu dalam akta autentik atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Zainal dituduh merugikan Hedar sebesar Rp21,6 miliar. Pasalnya, dalam kesepakatan yang tertuang dalam akta Nomor 33 tahun 2017 luas yang tertera 13.700 meter persegi, faktanya hanya 8.892 meter persegi.
Editor: Maria Christina