Preman Penagih Utang di Bali Diduga Kerap Sebar Berita Bohong tentang Polisi

DENPASAR, iNews.id – Polda Bali menetapkan lima tersangka dugaan kasus pemerasan, yakni empat preman berinisial BMPP (29), IPWS (28), IMASD (28), IGWG (26) dan seorang perempuan pemberi perintah berinisial NKOR (30). Selain dijerat kasus kekerasan dan perampasan, polisi tengah mendalami ujaran kebencian dan berita bohong yang kerap disebarkan tersangka BMPP ke media sosial.
“Dari hasil pengembangan kasus ini, tersangka ini kerap membuat berita bohong di media sosial yang menyudutkan kepolisian,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Raharjo Puro, Kamis (4/3/2021).
Polisi menemukan hal ini saat menyelidiki media sosial Facebook milik tersangka, yang tergabung dalam sebuah ormas besar dan terkenal di Bali.
“Ini sedang kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskan Dirkrimum, tersangka BMPP diketahui seorang residivis dan pernah terlibat dalam beberapa kasus. Di media sosial pribadinya, BMPP kerap mengunggah berita bohong tentang institusi Polri.
“Tersangka kerap mengunggah berita bohong yang memojokkan petugas membekingi dalam sebuah kegiatan tertentu,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelanggaran ITE yang dilakukan tersangka BMPP.
Selain terlibat penagihan utang dengan kekerasan dan ujaran kebencian, BMPP diduga pernah melakukan upaya pencurian motor. Menurut informasi polisi, motor ini diserahkan ke seseorang tetapi diambil lagi oleh tersangka.
“Terkait kasus ini belum ada laporan resmi dan kami sedang menelusurinya,” kata Kombes Djuhandhani.
Sebelumnya empat preman ini ditangkap karena melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap seorang warga Jalan Gunung Agung Denpasar.
Aksi mereka dianggap meresahkan karena merampas barang milik korban saat menagih utang.
Editor: Dewi Umaryati