Tagih Utang Arisan, 4 Preman di Bali Ancam Tembak dan Rampas Mobil Korban
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap empat orang penagih utang arisan yang melakukan kekerasan dan perampasan. Pelaku mengancam menembak dan merampas mobil korban.
Keempatnya merupakan anggota ormas ternama di Bali, yakni BMPP, IPWS, MASD, dan GWG. Keempatnya ditangkap usai melakukan kekerasan dan perampasan terhadap I Komang Ery Dharma Yudha di Jalan Muding, Denpasar.
"Para pelaku memaksa korban menandatangani surat perjanjian piutang dengan cara kekerasan dan mengancam menembak kaki korban jika menolak," ujar Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Raharjo Puro, Kamis (4/3/2021).
Tak hanya melakukan kekerasan dan pengancaman, keempatnya juga merampas mobil korban menggunakan kunci palsu dengan dalih sebagai jaminan utang.
Perbuatan keempat preman itu atas perintah NKOR, perempuan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. NKOR memberi uang jasa kepada empat pelaku masing-masing Rp5 juta.
Keempat preman tersebut dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pengancaman dengan kekerasan.
"Para pelaku terancam pidana sembilan tahun penjara. Premanisme di Bali akan kami tindak," katanya.
Editor: Reza Yunanto