Kejam, Begini Cara 4 Preman di Bali Tagih Utang Pakai Kekerasan

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali meringkus empat preman yang menagih utang dengan kekerasan. Seorang perempuan yang menyewa empat preman itu juga ditangkap.
"Kasusnya berawal dari utang piutang," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Raharjo Puro dalam rilis perkara, Kamis (4/3/2021).
Keempat preman tersebut yakni BMPP, IPWS, MASD, dan GWG. Mereka merupakan suruhan perempuan inisial NKOR.
Dia menceritakan kronologi penagihan utang oleh keempat preman itu. Pada 8 Februari 2021, keempatnya atas perintah NOKR mendatangi rumah korban I Komang Ery Dharma Yudha di Jalan Muding Buit, Kerobokan, Badung sekitar pukul 20.30 WIB.
Mereka datang untuk menagih utang arisan senilai Rp300 juta. Namun korban mengaku belum memiliki uang.
Keempat preman penagih utang tersebut lalu memaksa korban menyerahkan mobil Honda CRV nopol DK 693 KN yang terparkir di rumah sebagai jaminan. Korban menolak karena mobil itu milik kakaknya.
Para pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memiting tangan dan leher korban lalu menggiring ke dalam rumah. Korban lalu dipaksa menandatangani surat persetujuan menyerahkan mobil
"Bahkan pelaku mengancam akan menembak kaki pelaku jika menolak," tuturnya
Sedangkan NKOR terbukti menyuruh keempatnya. Dia membayar jasa keempat preman tersebut masing-masing sebesar Rp5 juta. Hal itu terbukti dari surat kuasa kepada keempat pelaku.
"Dia mengorder untuk menagih utang," tuturnya
Keempat preman dan perempuan yang menyuruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pengancaman dengan kekerasan.
"Kami lakukan perang melawan premanisme apapun bentuknya," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto