Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka
DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi Rektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gde Antara. Tim kuasa hukum Unud mempertanyakan status tersangka Nyoman Gde Antara.
Salah satu anggota tim hukum Unud, Gede Pasek Suardika mempertanyakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Gde Antara sebagai tersangka.
"Penetapan tanggal 8 Maret 2023. Tanggal 8 Maret 2023 ke belakangnya apa alat buktinya?" kata Suardika, Senin (17/4/2023).
Dalam permohonan praperadilan, Tim hukum Unud memberikan sejumlah dasar hukum terkait pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri di Unud.
Editor: Reza Yunanto