get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Delpedro Ditolak, Ibunda Menangis: Anakku Membela Rakyat Kenapa Kalian Zalimi

Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka

Senin, 17 April 2023 - 17:24:00 WITA
Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka
Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi Rektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gde Antara. Tim kuasa hukum Unud mempertanyakan status tersangka Nyoman Gde Antara.

Salah satu anggota tim hukum Unud, Gede Pasek Suardika mempertanyakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Gde Antara sebagai tersangka.

"Penetapan tanggal 8 Maret 2023. Tanggal 8 Maret 2023 ke belakangnya apa alat buktinya?" kata Suardika, Senin (17/4/2023).

Dalam permohonan praperadilan, Tim hukum Unud memberikan sejumlah dasar hukum terkait pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri di Unud.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut