get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur usai Gagal Rampok Uang BLT, Karyawan Kantor Pos Takalar Kini Diburu Polisi

Polresta Denpasar Terbitkan DPO 2 WNA Pelaku Perampokan Pasutri Italia Rp5,8 Miliar

Rabu, 29 Desember 2021 - 10:04:00 WITA
Polresta Denpasar Terbitkan DPO 2 WNA Pelaku Perampokan Pasutri Italia Rp5,8 Miliar
Polresta Denpasar menangkap dua warga negara (WNA) asing pelaku perampokan pasangan suami-istri Italia. Dua WNA pelaku lain masuk dalam DPO. (Foto: iNews/Indira Arri).

Pelaku kemudian mengambil enam ponsel korban. Salah satu pelaku meminta korban memberi tahu password akun bitcoin yang berada di salah satu ponsel.

Setelah menguasai password, pelaku mentransfer aset digital bitcoin korban ke akun pelaku Nicola sebanyak tiga kali dengan nilai total Rp5,8 miliar.

Jansen mengatakan, salah satu pelaku merupakan bekas karyawan korban.

Dua pelaku yang belum tertangkap terus diburu. Selain menerbitkan DPO, polisi juga telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal pelaku dan imigrasi.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yaitu menyekap dan menggunakan senjata tajam," tutur Jansen.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut