Polresta Denpasar Terbitkan DPO 2 WNA Pelaku Perampokan Pasutri Italia Rp5,8 Miliar
Rabu, 29 Desember 2021 - 10:04:00 WITA
Pelaku kemudian mengambil enam ponsel korban. Salah satu pelaku meminta korban memberi tahu password akun bitcoin yang berada di salah satu ponsel.
Setelah menguasai password, pelaku mentransfer aset digital bitcoin korban ke akun pelaku Nicola sebanyak tiga kali dengan nilai total Rp5,8 miliar.
Jansen mengatakan, salah satu pelaku merupakan bekas karyawan korban.
Dua pelaku yang belum tertangkap terus diburu. Selain menerbitkan DPO, polisi juga telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal pelaku dan imigrasi.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yaitu menyekap dan menggunakan senjata tajam," tutur Jansen.
Editor: Reza Yunanto