Polresta Denpasar Terbitkan DPO 2 WNA Pelaku Perampokan Pasutri Italia Rp5,8 Miliar
DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar memburu dua warga negara asing (WNA) pelaku perampokan pasangan suami-istri Italia. Korban mengalami kerugian senilai Rp5,8 miliar.
Pelaku perampokan berjumlah empat orang yang semuanya WNA. Dua yang telah ditangkap yakni Gregory asal Inggris dan Nicola asal Italia. Dua pelaku yang diburu berasal dari Italia dan Rusia.
"Kita sudah terbitkan DPO untuk dua pelaku ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Selasa (28/12/2021).
Korban adalah pasutri asal Italia Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini. Kediaman mereka di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Bali didatangi komplotan tersebut pada 11 Desember 2021 dini hari.
Keempat pelaku memakai sebo atau penutup kepala saat beraksi. Pelaku menodongkan pisau ke pasutri itu lalu mengikatnya.
Pelaku kemudian mengambil enam ponsel korban. Salah satu pelaku meminta korban memberi tahu password akun bitcoin yang berada di salah satu ponsel.
Setelah menguasai password, pelaku mentransfer aset digital bitcoin korban ke akun pelaku Nicola sebanyak tiga kali dengan nilai total Rp5,8 miliar.
Jansen mengatakan, salah satu pelaku merupakan bekas karyawan korban.
Dua pelaku yang belum tertangkap terus diburu. Selain menerbitkan DPO, polisi juga telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal pelaku dan imigrasi.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yaitu menyekap dan menggunakan senjata tajam," tutur Jansen.
Editor: Reza Yunanto