Polisi: Tri Nugraha Pernah Anggota Perbakin, tapi Suratnya Sudah Mati

DENPASAR, iNews.id - Polisi menemukan dua pucuk senjata api dan puluhan peluru di rumah Tri Nugraha. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar itu diketahui pernah menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Bali.
"Memang benar yang bersangkutan pernah menjadi anggota Perbakin, namun dokumen suratnya sudah mati, tidak diperpanjang," ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan dalam keterangan kepada media di Denpasar, Rabu (2/9/2020).
Tak hanya dokumen keanggotaan Perbakin yang tak diperpanjang dan dianggap mati, dokumen terkait surat kepemilikan senjata api pun juga mati.
Dodi mengatakan, penyidik Polda Bali yang menggeledah rumah Tri Nugraha di Jalan Gunung Talang, Denpasar, Bali, menemukan dua pucuk senjata api dan puluhan butir peluru. Ditemukan juga dua surat kepemilikan senjata api, namun tidak ditemukan senjata apinya.
Di rumah tersebut, polisi menemukan dua pucuk senpi yakni 1 senpi kecil merek North America dan 1 senpi laras panjang Mauser seri 652178.
"Yang kita temukan senjata Mauser dan senjata kecil tadi, tidak ada ijinnya dan tidak terdaftar. Begitu juga dokumen surat kepemilikan senjata yang kita dapatkan juga tidak ada senjatanya," ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan temuan itu, Polda Bali akan melakukan pendalaman tentang kepemilikan senjata lain dan puluhan peluru yang ditemukan di rumah Tri Nugraha.
Sebelumya, polisi juga menunjukkan senpi yang digunakan Tri Nugraha untuk bunuh diri di toilet Kejati Bali. Senjata jenis revolver SR-38/357 Salsilmas buatan Turki itu yang digunakan Tri Nugraha untuk bunuh diri.
Berdasarkan penelusuran direktorat Intelkam Polda Bali, senpi yang ditemukan di toilet itu tidak terdaftar.
"Makanya kami akan melakukan pemeriksaan balistik dengan proyektil dan senjata tersebut apakah pernah dipakai tindak pidana lain," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto