Polda Bali Tetapkan Bos PJTKI Tersangka TPPO, Korban 300 Orang Lebih
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M Akbar Gusmawan (33) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban berjumlah 300 orang lebih.
Para korban merupakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dijanjikan akan bekerja di Jepang oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang dipimpin tersangka.
"Modusnya, tersangka merekrut CPMI dan dijanjikan akan ditempatkan di Jepang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan pers, Selasa (20/6/2023).
Ranefli menerangkan, terungkapnya kasus TPPO ini bermula dari laporan korban, Ida Bagus Putu Arimbawa pada 16 Desember 2022. Dia datang ke kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi Kuta untuk menjadi pekerja migran.
Editor: Reza Yunanto