Polda Bali Belum Temukan Unsur Pidana Penyekapan Keluarga di Denpasar
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menyelidiki peristiwa dugaan penyekapan satu keluarga di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar. Namun polisi belum menemukan tindak pidana dari peristiwa itu.
"Kita datang ke TKP berdasarkan media sosial yang viral menyebutkan ada penyekapan, sehingga kita lakukan diskresi kepolisian," kata Direktur Reskrim Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (6/10/2020).
Dia menuturkan, pada peristiwa yang terjadi Jumat (2/10/2020) lalu itu, polisi menemukan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak No 18 Sesetan telah dipasang papan pengumuman tentang kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Muhaji. Pemasangan papan pengumuman itu mengganggu aktivitas penghuni rumah.
"Papan pengumuman itu terpasang di depan pintu pagar rumah hingga penghuni merasa terganggu menjalankan aktivitas sehari-hari," kata perwira menengah ini.
Dirinya juga yang memimpin pembongkaran papan pengumuman dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, karena ada tiga orang berada di dalam rumah harus diselamatkan.
Terkait kasus ini, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar dan Pomdam IX/Udayana untuk penanganan lebih lanjut.
"Mohon digarisbawahi ya, tindakan yang kita lakukan ini setelah adanya informasi yang viral di media sosial bahwa ada penyekapan," katanya.
Kendati belum ditemukan unsur pidana penyekapan, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan Hendra ke Ditreskrimum Polda Bali.
"Semua pengaduan masyarakat kita akan dalami karena yang saat ini kita respon kan media sosial yang viral," tuturnya.
Selain itu, Polda Bali juga terus mendalami 6 laporan polisi (LP) yang dilaporkan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, dalam rentang waktu April sampai dumas Oktober 2020.
"Kami akan lakukan pendalaman terkait sengketa lahan secara obyektif, dengan pokok persoalan peralihan hak, dan yang satunya sewa menyewa," ucap Dodi.
Editor: Reza Yunanto