Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku
JEMBRANA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus vandalisme terhadap bendera merah putih di Taman Kota Jembrana, Bali. Dua pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 4 jam setelah kejadian.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mengayakan, kedua pemuda asal Kabupaten Jembrana ini nekat menurunkan dan mencoret bendera negara dengan cat pilox. Aksi mereka dilakukan pada Selasa (18/11/2025) pukul 23.00 Wita.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kemudian bergerak cepat ke Jimbaran dan Pemogan Denpasar untuk menyelidiki kasus serta menangkap kedua pelaku.
"Mereka adalah KAKP alias Andy (25) dan KAC alias Arai (24), keduanya warga Jembrana," ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (22/11/2025).
Gede Adhi mengungkapkan motif pelaku muncul setelah melihat unggahan di Instagram mengenai pengesahan RKUHAP.
"Kejadian berawal dari pelaku KAC dan KAKP sering melihat unggahan berita terkait pengesahan RKUHAP di akun Instagram," katanya.
"Mereka khawatir Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pilox," ucapnya lagi.
Menurutnya saat kejadian, pelaku KAC awalnya membeli tiga kaleng cat pilox sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah itu, kedua pelaku bertemu di Skateboard Park Negara untuk minum arak sambil menggambar grafiti di tembok arena. Setelah minuman habis, hanya tersisa satu kaleng pylox warna silver.
Editor: Donald Karouw