get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

Pleidoi Belum Siap, Sidang Keterangan Palsu Zainal Tayeb Ditunda 22 November

Kamis, 18 November 2021 - 19:17:00 WITA
Pleidoi Belum Siap, Sidang Keterangan Palsu Zainal Tayeb Ditunda 22 November
Pengusaha yang juga mantan promotor tinju Zainal Tayeb menjalani persidangan virtual. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

BADUNG, iNews.id – Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi kasus keterangan palsu dengan terdakwa Zainal Tayeb di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (18/11/2021) batal digelar. Tim kuasa hukum terdakwa mengaku belum siap dengan materi pembelaan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan sampai Senin (22/11/2021) mendatang. 

“Kami belum siap menyusun materi pledoi jadi mohon waktu lagi Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb, Kamis (18/11/2021). 

Mendengar ketidaksiapan ini, ketua majelis hakim kembali memberi waktu perpanjangan sehingga sidang ditunda sampai 22 November mendatang. 

“Dengan mempertimbangkan asas hukum serta memperhatikan hak terdakwa, pembelaan atau pledoi dilanjutkan hari Senin 22 November 2021,” kata Yasa. 

Setelah agenda pembelaan, sidang secara maraton akan digelar yakni duplik dari JPU pada Selasa (23/11/2021) dan replik dari tim pembela pada Rabu (24/11/2021). 

“Jadi apa pun yang terjadi kami dari majelis hakim akan membacakan putusan di hari Kamis (25/11/2021). Silakan dimanfaatkan waktu sebaik mungkin. Kalau dalam agenda itu tidak dilakukan, kami akan catat dan dianggap telah menggunakan hak yang diberikan,” ujarnya. 

Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Mila Tayeb akan menyiapkan materi pembelaan yang akan dibaca oleh terdakwa serta tim kuasa hukum. 

Harapannya dengan materi pembelaan yang dibacakan, hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. 

Selain memasukkan materi yang ada dalam fakta persidangan, putusan kasasi Yuri Pranatomo yang diajukan JPU telah ditolak Mahkamah Agung (MA) juga akan disertakan. Hal ini dinilai dapat menguatkan posisi terdakwa Zainal Tayeb. 

Sebelumnya, Hedar Giacomo Boy Syam sempat melaporkan Yuri yang juga mantan pegawainya atas dugaan memberi keterangan palsu dalam akta autentik. 

Dalam persidangan di PN Denpasar, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara namun oleh majelis hakim yang dipimpin Hary Priyanto, Yuri divonis bebas. 

Mila berharap putusan yang dijatuhkan untuk kliennya juga sama, yakni bebas. 

Jelang pembacaan putusan, Zainal mendapat dukungan moral dari Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) yang khusus datang dari Jakarta. 

Sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina BPP KKSS, Andi Jamaro Dulung mengaku prihatin dengan persoalan yang dialami Zainal ini. 

“Kami ini keluarga besar. Apa yang menjadi kegembiraan beliau (Zainal) tentu menjadi kegembiraan hati kami. Apa yang menjadi duka beliau pasti duka kami juga,” kata Andi Jamaro, usai bertemu dengan Zainal di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. 

Andi berharap Zainal dijauhkan dari fitnah dan dapat menjalani musibah ini dengan tegar dan sabar. “Insya Allah kalau beliau berada di posisi yang benar, Allah pasti akan memberi kemudahan,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut