PKL dan Angkringan di Denpasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00
Rabu, 07 Juli 2021 - 19:40:00 WITA

Dia mengatakan pembatasan jam operasional usaha hingga pukul 20.00 WITA yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar hanya berlaku bagi swalayan, toko, dan pusat perbelanjaan.
"Itu sudah jelas apa saja yang ditutup pukul 20.00. Di luar itu tidak ditegaskan," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto