get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korban Banjir di Bali, 17 Orang Tewas

PHDI Terbitkan Surat, Penitipan Jenazah di Bali Maksimal 2 Hari

Senin, 16 Agustus 2021 - 16:40:00 WITA
PHDI Terbitkan Surat, Penitipan Jenazah di Bali Maksimal 2 Hari
Penitipan jenazah di RSUD Wangaya, Denpasar penuh. (Foto: iNews/Indira Arri)

Kemudian bagi keluarga yagn anggotanya meninggal bukan karena Covid-19 agar tidak menggelar upacara Ngaben beserta rangkaian upacara lainnnya, mengingat situasi pandemi Covid-19.

"Untuk sementara agar cukup dilaksanakan Makingsan di Geni atau Makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa menyuarakan kulkul dan tidak melibatkan krama adat) langsung di setra (kuburan) adat masing-masing," tuturnya.

Kemudian untuk mencegah kerumunan agar bisa dikremasi di tempat krematorium.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut