Perketat PPKM Darurat, Pemkot Denpasar Tambah 4 Pos Penyekatan

Sebelumnya sudah ada tujuh pos penyekatan masuk Kota Denpasar, yakni Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, dan Jalan Tohpati.
Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan aturan baru PPKM Darurat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam aturan terbaru itu salah satunya mengatur jenis usaha non-esensial wajib tutup atau menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
"Mulai Minggu, TNI, Polri, beserta satuan tugas penegakan hukum akan melakukan operasi penegakan disiplin SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini," ujar Sekda Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (10/7/2021) sore.
Editor: Reza Yunanto