get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib 6 Bonek Diamankan jelang Laga Persib vs Persebaya, Langsung Dipulangkan

Perketat PPKM Darurat, Pemkot Denpasar Tambah 4 Pos Penyekatan

Minggu, 11 Juli 2021 - 18:40:00 WITA
Perketat PPKM Darurat, Pemkot Denpasar Tambah 4 Pos Penyekatan
Pos penyekatan Uma Ayar di Kota Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menambah empat pos penyekatan terkait PPKM darurat mulai Senin 12 Juli 2021. Dengan penambahan itu, total pos penyekatan di ibu kota Provinsi Bali ini menjadi 11 titik.

"Penyekatan kami tambah karena sampai saat ini kasus masih tinggi dan mobilitas warga juga masih tinggi," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai, Minggu (11/7/2021).

Empat pos tambahan itu yakni  Pos Jalan Ahmad Yani Utara, Pos Jalan Nangka Utara, Pos Jalan Seroja, dan Pos Jalan Trengguli Penatih.

Menurut Dewa Rai, penambahan pos penyekatan itu dilakukan di perbatasan utara Kota Denpasar, karena mobilitas dari wilayah tersebut yang paling tinggi.

"Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga, yakni Badung, Gianyar, dan Tabanan," katanya.

Sebelumnya sudah ada tujuh pos penyekatan masuk Kota Denpasar, yakni Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, dan Jalan Tohpati.
 
Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan aturan baru PPKM Darurat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam aturan terbaru itu salah satunya mengatur jenis usaha non-esensial wajib tutup atau menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

"Mulai Minggu, TNI, Polri, beserta satuan tugas penegakan hukum akan melakukan operasi penegakan disiplin SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini," ujar Sekda Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (10/7/2021) sore.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut