Perempuan Dipaksa Aborsi, Polresta Denpasar Periksa Pacar dan Dokter Kandungan
ELG yang berasal dari Tangerang, Banten mengaku berpacaran dengan FS sejak 2018. Pada April 2021, ELG hamil. Sebulan kemudian, ELG diajak FS ke dokter kandungan. Dia meminta agar janin di dalam kandungan ELG diaborsi.
Namun dokter kandungan menolak permintaan itu. ELG pun memutuskan untuk melaporkan FS ke polisi karena melihat gelagat buruk.
Pada April 2022, FS dan orang tua serta pengacaranya mendatangi ELG dan menawarkan uang Rp100 juta. Namun ELG dan keluarganya menolak meski tawaran uang dinaikkan menjadi Rp150 juta.
Pada Desember 2022, ELG melahirkan bayi perempuan dan akhirnya melaporkan FS ke Polresta Denpasar didampingi pengacara, Siti Sapurah.
"Pacar saya mengakui anak yang di kandungan saya adalah anaknya. Tapi dia tidak ingin bayi di kandungan saya lahir ke dunia alasannya akan membawa aib bagi keluarganya," katanya.
Editor: Reza Yunanto