get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Dokter Ungkap Alat Medis di RSUD Dokter Baharuddin Tak Layak

Perempuan Dipaksa Aborsi, Polresta Denpasar Periksa Pacar dan Dokter Kandungan

Jumat, 03 Februari 2023 - 17:29:00 WITA
Perempuan Dipaksa Aborsi, Polresta Denpasar Periksa Pacar dan Dokter Kandungan
ELG dan pengacaranya Siti Sapurah melaporkan FS ke Polresta Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar telah menerima laporan perempuan inisial ELG (27) yang dipaksa aborsi pacarnya, FS (28). Terkait laporan itu, polisi telah memeriksa FS dan seorang dokter kandungan.

"Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Juamt (3/2/2023).

ELG melaporkan FS ke Polresta Denpasar didampingi pengacara Siti Sapurah. Dia melaporkan FS dengan percobaan pembunahan berdasarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” kata Siti Sapurah.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut