Perempuan Belanda Diusir dari Bali, Izin Tinggal Terbatas Dipakai untuk Bisnis

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Belanda yang menyalahgunakan izin tinggal terbatas (Itas). Perempuan paruh baya inisial DM (56) itu menggunakan Itas untuk menjalankan bisnis digital.
"Dia pemegang Itas (ijin tinggal terbatas), tapi menjalankan pekerjaan sebagai jasa pembuat situs website," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa, Senin (24/1/2022).
Nanang menjelaskan, DM selama ini tinggal di Desa Bunutan Karangasem. Saat petugas imigrasi mendatangi lokasi, perempuan asal negeri kincir angin itu tepergok menjalankan pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, ijin tinggal DM masih berlaku hingga 23 Desember 2022. Meski begitu, dia tetap bersalah melanggar pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi DM ke negara asalnya melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (23/1/2022) malam.
"Dia juga kita ajukan untuk dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia," ujar Nanang.
Editor: Reza Yunanto