get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Peraturan Baru Terbang ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:39:00 WITA
Peraturan Baru Terbang ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR
Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto : ANTARA)

Kemudian PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen 

Hasil negatif tes PCR atau tes antigen wajib ditunjukkan bagi PPDN usia 6 – 17 Tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama dan belum melakukan vaksinasi. 

Untuk PPDN yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan ini. "Namun wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," ujar Handy. 

Dia menambahkan Bandara Ngurah Rai menyediakan fasilitas layanan vaksinasi yang berada di area terminal kedatangan domestik. "Layanan vaksin dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 15.00 WITA," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut