Pensiunan Polisi di Buleleng yang Ditangkap Ternyata Sudah Pakai Sabu sejak 2007
Senin, 23 November 2020 - 14:49:00 WITA
Nyoman Kandra mengaku mendapatkan barang dari wilayah Kecamatan Banjar bagian atas. Namun, pengakuan tersangka masih dikembangkan. Di hari yang sama sebelum ditangkap, pelaku mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama tiga orang yang kini masih diburu polisi.
"Keterangan yang bersangkutan katanya habis mengonsumsi di wilayah kecamatan Banjar," ucapnya.
Tersangka saat ini telah ditahan dan bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan diketahui hanya mengonsumsi, bukan mengedarkan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Editor: Maria Christina