Pensiunan Polisi di Buleleng yang Ditangkap Ternyata Sudah Pakai Sabu sejak 2007
BULELENG, iNews.id - Pensiunan polisi yang ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng, Bali, karena kepemilikan sabu, baru dua bulan memasuki masa pensiun. Parahnya lagi, mantan kepala Satuan (kasat) Tahanan dan Barang Bukti ini ternyata sudah sejak 2007 mengonsumsi sabu atau sudah 13 tahun.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengatakan, hal itu berdasarkan pengakuan tersangka bernama Nyoman Kandra (58) saat diperiksa polisi. Itu artinya, purnawirawan Polri yang berpangkat terakhirnya Inspektur Satu (Iptu) itu mengonsumsi narkoba sejak masih aktif di institusi kepolisian.
"Dia sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2007. Kalau melihat dari tahunnya ya dia masih (polisi)," kata Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi, Senin (23/11/2020).
Tersangka Nyoman Kandra ditangkap saat membawa satu paket sabu dalam tas hitam seberat 0,18 gram netto di Jalan Raya Lovina, depan Pepito Supermarket, Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 19.30 Wita. Polisi juga mengamankan satu mobil milik tersangka yang digunakan untuk kegiatan membeli sabu dan satu handphone.
Nyoman Kandra mengaku mendapatkan barang dari wilayah Kecamatan Banjar bagian atas. Namun, pengakuan tersangka masih dikembangkan. Di hari yang sama sebelum ditangkap, pelaku mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama tiga orang yang kini masih diburu polisi.
"Keterangan yang bersangkutan katanya habis mengonsumsi di wilayah kecamatan Banjar," ucapnya.
Tersangka saat ini telah ditahan dan bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan diketahui hanya mengonsumsi, bukan mengedarkan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Editor: Maria Christina