Pengusaha di Bali Tak Lapor Pajak Divonis 2 Tahun dan Denda Rp2,18 Miliar
Rabu, 12 April 2023 - 15:43:00 WITA

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis dua tahun penjara kepada pengusaha inisial KT (50) yang melakukan tindak pidana perpajakan. KT juga divonis denda Rp2,18 miliar.
"Dinyatakan terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nurbaeti Munawarroh, Rabu (12/4/2023).
Putusan tersebut tertuang dalam putusan PN Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps yang diputuskan pada 11 April 2023.
Editor: Reza Yunanto