Pengusaha di Bali Tak Lapor Pajak Divonis 2 Tahun dan Denda Rp2,18 Miliar

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis dua tahun penjara kepada pengusaha inisial KT (50) yang melakukan tindak pidana perpajakan. KT juga divonis denda Rp2,18 miliar.
"Dinyatakan terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nurbaeti Munawarroh, Rabu (12/4/2023).
Putusan tersebut tertuang dalam putusan PN Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps yang diputuskan pada 11 April 2023.
Nurbaeti menjelaskan, KT adalah penanggung jawab CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha cut and fill. Perusahaan itu terdaftar sebagai waib pajak di KPP Pratama Badung Selatan.
KT dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.
Berdasarkan putusan tersebut, jika KT tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan," katanya.
Editor: Reza Yunanto