Penerapan Ganjil Genap di Sanur-Kuta, Kapolda Bali: Ini Perintah Pusat
Selasa, 21 September 2021 - 09:29:00 WITA
Menurutnya, ganjil genap ini bagian dari ketentuan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3. Pengaturan detail akan diatur melalu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.
"Jadi ini bukan kehendak petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada SE Gubernur," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menilai ganjil genap di kawasan wisata Sanur belum perlu dilakukan.
Alasannya, kasus Covid-19 di Sanur melandai dan pengunjung di kawasan wisata tersebut telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Saat ini (Covid-19) masih landai di Sanur. Jangan diberlakukan dulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan.
Editor: Reza Yunanto