Pencuri Motor Turis di Bali Tertangkap, Pelaku Sudah 19 Kali Beraksi
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (1/2/2021) saat akan menuju Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, dia sudah 19 kali mencuri motor. Hal itu dia lakukan selama pandemi Covid-19 melanda Bali sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.
"Modus yang digunakan tersangka itu sama di setiap aksinya, yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," ujarnya.
Polisi juga menangkap penadah hasil kejahatan pelaku. Total ada 13 motor yang disita polisi dari tangan penadah yakni 13 motor N-Max dan 1 motor Scoopy
Saat ini pelaku ditahan di Polres Badung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka lalu dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto