get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Denpasar yang Nyaman untuk Perjalanan Darat

Pemprov Bali Gratiskan Balik Nama Kendaraan, Koster: Manfaatkan Sebaik-baiknya

Kamis, 06 Januari 2022 - 09:25:00 WITA
Pemprov Bali Gratiskan Balik Nama Kendaraan, Koster: Manfaatkan Sebaik-baiknya
Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan gratis balik nama kendaraan. (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Bali menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai 5 Januari 2022 hingga 3 Juni 2022.

"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (5/1/2022) malam.

Koster mengajak semua masyarakat Bali memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, kondisi perekonomian Pulau Dewata yang bertumpu pada pariwisata belum pulih sepenuhnya hingga Desember 2021.

"Salah satu dasar pertimbangan kebijakan ini karena masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut