get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Pemprov Bali Bakal Wajibkan Kendaraan Listrik di Pemerintahan Tahun Ini

Jumat, 27 Januari 2023 - 12:00:00 WITA
Pemprov Bali Bakal Wajibkan Kendaraan Listrik di Pemerintahan Tahun Ini
Gubernur Bali Wayan Koster melihat mobil listrik di Denpasar, Kamis (26/1/2023). (ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mewajibkan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. Hal ini untuk memberi contoh kepada aparat pemerintah pusat, daerah hingga lembaga negara yang ada di Bali.

"Pemerintah harus jadi contoh. Aparat pemerintahan pusat, daerah, lembaga-lembaga negara di Bali harus menggunakan mobil atau sepeda motor listrik," kata Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis (26/1/2023).

Koster mengatakan, penggunaan kendaraan listrik memiliki kelebihan seperti biaya bahan bakar dan perawatan yang murah. Selain itu ramah dampaknya bagi lingkungan.

Terkait pengadaan, Koster mengusulkan untuk dibeli oleh perusahaan daerah (Perusda).

"Kalau provinsi kita mau kerja sama dengan Perusda. Perusda yang membeli mobilnya, kita yang menyewa dan tiap tahun bayar," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta menambahkan, Pemprov Bali berencana mengadakan delapan unit kendaraan listrik.

"Pengadaannya sekitar delapan unit dulu. Kemudian kita akan coba ini dengan model sewa. Masih butuh hitung-hitungan karena anggaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan ujar Gunarta..

Gunarta mengatakan, Pemprov Bali menargetkan pada tahun 2023 ini memiliki 30 unit kendaraan listrik. Namun hal itu akan disesuaikan dengan keuangan daerah.

Selain itu Pemprov Bali juga akan menentukan skema yang digunakan untuk pengadaan kendaraan listrik. Apakah beli atau sewa pakai.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut