get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 16 Orang Dipanggil KPK Kasus Proyek Jalan Sumut, Pejabat Daerah hingga ASN

Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Kejati Bali Banding

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:58:00 WITA
Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Kejati Bali Banding
I Dewa Gede Rhadea Prabawa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas vonis kasus korupsi terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa. Anak mantan Sekda Buleleng itu divonis empat tahun penjara.

"Pernyataan banding sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Luga mengatakan, alasan Kejati Bali mengajukan banding akan disampaikan secara lengkap pada waktu penyerahan memori banding. Sesuai ketentuan yang berlaku, Kejati Bali telah menyampaikan banding terlebih dahulu pada Kamis pekan lalu.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut