Ibu-Anak Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Divonis 19 Tahun, Jaksa: Masih Pikir-Pikir
                
            
                GIANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar belum menentukan sikap terkait vonis 19 tahun penjara terhadap Evie Marindo Christina (58) dan Eka Augusta Herriyani (42). Ibu dan anak tersebut merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
"Terkait hal tersebut, memang kami masih pikir-pikir. Kita masih ada waktu sampai Kamis ini untuk menentukan sikap," kata Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana ditemui di kantornya, Selasa (24/1/2023).
                                    Ancana mengatakan, vonis tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Kamis (19/1/2023) pekan lalu.
Vonis tersebut sebenarnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara 19 tahun dan dendan Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun ada perbedaan terkait barang bukti, sehingga Kejari Gianyar menyatakan pikir-pikir.
                                    "Karena ada perbedaan dalam putusan dan tuntutan yaitu terkait barang bukti," katanya.
Editor: Reza Yunanto