get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Pemkot Denpasar Tak Setuju Ganjil Genap Berlaku di Sanur

Senin, 20 September 2021 - 15:11:00 WITA
Pemkot Denpasar Tak Setuju Ganjil Genap Berlaku di Sanur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan. (Foto: iNews/Indira Arri)

Sebelumnya wacana untuk menerapkan ganjil genap di kawasan wisata datang dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Level 3.

Sementara itu Polresta Denpasar menyebut ganjil genap berlaku mulai 25 September 2021, bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut hanya diterapkan pada akhir pekan Sabtu-Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif.

"Ganjil genap berlaku pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut