Pemkot Denpasar Tak Setuju Ganjil Genap Berlaku di Sanur
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar belum sepakat dengan penerapan ganjil genap di kawasan wisata Sanur. Pemkot Denpasar menilai kasus Covid-19 di Sanur melandai sehingga belum perlu dilakukan penyekatan kendaraan berdasarkan ganjil genap.
"Saat ini (Covid-19) masih landai di Sanur. Jangan diberlakukan dulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan, Senin (20/9/2021).
Sriawan mengatakan, Dishub Kota Denpasar masih melakukan kajian mendalam terkait penerapan ganjil genap di kawasan Sanur. Saat ini di kawasan Sanur belum terjadi kerumunan yang dikhawatirkan seperti di DKI Jakarta.
Pertimbangan yang lain, perhotelan di kawasan wisata yang ditetapkan sebagai salah satu zona hijau di Bali ini juga sudah menerapkan CHSE. Pengunjung di kawasan pantai pun berlaku protokol kesehatan yang ketat.
"Saat membeludak perlu kita pertimbangkan yang matang, dan itu keputusan harus bersama-sama," ujarnya.
Sebelumnya wacana untuk menerapkan ganjil genap di kawasan wisata datang dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Level 3.
Sementara itu Polresta Denpasar menyebut ganjil genap berlaku mulai 25 September 2021, bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut hanya diterapkan pada akhir pekan Sabtu-Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif.
"Ganjil genap berlaku pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.
Editor: Reza Yunanto