Pemkab Badung Gelar FGD Bahas Pemanfaatan Air Bawah Tanah
“Saat ini, pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah. dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini, tapi dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 masih memberiakn ruang hingga Juni 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah.
“Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya. sehingga nanti kedepan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki izin mereka punya dan pajak juga mereka bayar sehingga tidak,” katanya.
Editor: Rizqa Leony Putri