Pemkab Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha untuk Pelaku UMKM

Selebihnya, Widiana menekankan bahwa pelaku usaha mikro yang tidak memiliki izin berusaha, akan susah mendapat pangsa pasar, sehingga produk yang ditawarkan pun akan susah dipromosikan karena tidak memiliki label izin usaha.
"Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin tentu tidak akan bisa diterima pasar. Perizinan ini memegang peranan sangat penting dalam memegang pasar, apabila produk yang sudah dilengkapi izin, harapannya dapat memperluas produknya,” ucapnya.
Salah satu narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, yakni Putu Ekayani menegaskan, produk kosmetik, obat tradisional dan makanan itu wajib memiliki izin BPOM. Pihaknya akan membantu pelaku usaha di Kabupaten Badung dalam izin berusaha.
“Saat ini, di BPOM ada badan pendampingan UMKM, jadi bisa bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar. Nah, di sini nanti kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit," katanya.
Dalam kegiatan ini, Diskop-UKMP Kabupaten Badung mengajak para pelaku usaha dan calon wirausaha agar memahami pentingnya izin berusaha, legalitas dalam peredaran produk, dan juga membantu memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan NIB.
Editor: Rizqa Leony Putri