get app
inews
Aa Text
Read Next : Disperpip Kotabaru Gelar Kegiatan Mendongeng, Tumbuhkan Minat Baca sejak Dini

Pemkab Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha untuk Pelaku UMKM

Senin, 10 Juni 2024 - 22:25:00 WITA
Pemkab Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha untuk Pelaku UMKM
Pemkab Badung melalui Diskop-UKMP kembali menggelar acara bertajuk ‘Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM’. (Foto: dok Pemkab Badung)

BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) kembali menggelar acara bertajuk ‘Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM’ di Ruang Rapat Cempaka, Senin (10/6/2024).

Acara yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan perizinan berusaha ini diikuti 30 peserta, di antaranya adalah pelaku usaha mikro dan calon wirausaha yang ada di Kabupaten Badung. Gelaran tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Diskop-UKMP Kabupaten Badung I Made Widiana.

Dia mengatakan, pelaksanaan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung saat ini, melibatkan narasumber dari berbagai pihak dalam mengedukasi pentingnya izin berusaha bagi pelaku usaha.

“Hari ini kita melaksanakan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung dengan melibatkan narasumber dari berbagai pihak, salah satunya BPOM dalam memfasilitasi terkait izin produksi dan masa berlakunya. Izin ini sangat diperlukan sekali agar produk UMKM bisa diterima di pasar," katanya.

Selebihnya, Widiana menekankan bahwa pelaku usaha mikro yang tidak memiliki izin berusaha, akan susah mendapat pangsa pasar, sehingga produk yang ditawarkan pun akan susah dipromosikan karena tidak memiliki label izin usaha.  

"Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin tentu tidak akan bisa diterima pasar. Perizinan ini memegang peranan sangat penting dalam memegang pasar, apabila  produk yang sudah dilengkapi izin, harapannya dapat memperluas produknya,” ucapnya.

Salah satu narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, yakni Putu Ekayani menegaskan, produk kosmetik, obat tradisional dan makanan itu wajib memiliki izin BPOM. Pihaknya akan membantu pelaku usaha di Kabupaten Badung dalam izin berusaha.

“Saat ini, di BPOM ada badan pendampingan UMKM, jadi bisa bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar. Nah, di sini nanti kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit," katanya.

Dalam kegiatan ini, Diskop-UKMP Kabupaten Badung mengajak para pelaku usaha dan calon wirausaha agar memahami pentingnya izin berusaha, legalitas dalam peredaran produk, dan juga membantu memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan NIB.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut