Pemerasan Modus Video Seks di Bali Dilatari Sakit Hati, Pelaku Kesal Upah Tak Dibayar
Dengan identitas palsu itu, pelaku mengajak korban melakukan video call sex. Aktivitas itu terjadi pada April 2021 dan direkam oleh korban.
Pada Juni 2022, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp1,5 juta dengan ancaman akan menyebar video sex korban keluarga dan ke media sosial.
Merasa terancam, korban melapor ke polisi. Berdasarkan penelusuran nomor telepon yang digunakan, pelaku akhirnya tertangkap.
"Motifnya ingin menyerang kehormatan dan balas dendam," kata Kanit Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa.
Darbawa memastikan pelaku melakukan aksinya seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Alat yang digunakan untuk mengancam korban yakni handphone, sim card dan laptop telah disita sebagai alat bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman penjara hingga empat tahun dan denda Rp750 juta.
Editor: Reza Yunanto