get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! ODGJ Bacok 13 Warga di Purwakarta-Cianjur, 5 Luka Berat Termasuk Anak Kecil

Pembacokan di Denpasar Bermotif Dendam, Pelaku Pernah Dihajar Korban saat Ketahuan Mencuri

Rabu, 27 April 2022 - 09:22:00 WITA
Pembacokan di Denpasar Bermotif Dendam, Pelaku Pernah Dihajar Korban saat Ketahuan Mencuri
Dua pelaku pembacokan penghuni kos di Denpasar ditangkap polisi. (Foto: iNews/Indira Arri)

Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah menganiaya korban. Polisi menembak kaki kedua pelaku dengan timah panas karena tak kooperatif saat ditangkap. 

Salim juga diketahui seorang residivis. "Tersangkut kasus penganiayaan di luar Bali," ujar Hendra.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan senjata tajam untuk menganiaya korban.

Keduanya menjadi tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut