Satgas Covid-19: Syarat Peniadaan Tes PCR dan Antigen Dimulai Bertahap dari Bali
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memulai peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap dimulai dari Provinsi Bali.
"Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan visa on arrival, bebas karantina dan target vaksinasi," ujar Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting, Senin (7/3/2022) malam.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan bersama sejumlah pakar dan otoritas terkait. Sejauh ini telah memasuki tahap finalisasi.
Dalam ketentuan tersebut juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestik melalui pemantauan aplikasi PeduliLindungi, wajib vaksinasi lengkap minimal dua dosis. Kemudian vaksinasi penguat, tidak bergejala, serta patuh pada protokol kesehatan.
"Di Bali sudah mulai dipercepat sepekan ini, kemudian lanjut dengan daerah aglomerasi yang capaian vaksinasi dasar, lansia sudah di atas 80 persen dan booster (penguat) di atas 30 persen," katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik via darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Editor: Donald Karouw