Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020
“Dalam 6 (enam) kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan,” ungkap Imran.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Imran, modus operandi tersangka selaku KPA/PPK menunjuk langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.
“Selain itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki