get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:27:00 WITA
Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020
Kejari Badung menetapkan pejabat KPU Badung IGNW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilbup 2020. (Foto: Ilustrasi/ist)

BADUNG, iNews.idPejabat KPU Badung berinisial IGNW ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Terhadap kasus ini, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Kejari Badung melakukan serangkaian penyidikan selama kurang lebih satu bulan sejak awal tahun 2023.

“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023). 

Pada proses penyidikan, kata dia, telah diperiksa 10 saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. 

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Dari hasil penyidikan terhadap kasus ini, KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. 

“Dalam 6 (enam) kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan,” ungkap Imran.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Imran, modus operandi tersangka selaku KPA/PPK menunjuk langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. 

“Selain itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut